Legalisir Online
Layanan ini diberikan kepada para alumni Universitas Muhammadiyah Kudus untuk memberikan kemudahan dalam melegalisir ijazah. Secara esensi layanan ini belum memanfaatkan teknologi digital signature, namun bentuk layanan office online.
Bagi alumni yang bertempat tinggal jauh dari Kudus akan mendapatkan layanan kirim ijazah hasil legalisir. Prosedur permintaan legalisir akan dilayani online dengan memanfaatkan fasilitas google Form.
Oleh karena saat ini baik dari pemerintah maupun kebijakan Rektor UMKU mewajibkan semua Kerja dari Rumah (KdR) maka dapat memanfaatkan layanan ini dengan menyertakan surat pernyataan. Blangko surat pernyataan dapat mengunduh dari tautan di bawah.
Prosedur pelayanan legalisir online
- Persiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, yaitu:
- Scan dokumen asli menjadi file pdf
- Bagi pemohon melalui jasa pengiriman, mengisi surat pernyataan bermaterai dikirimkan file/discan [download surat pernyataan]
- Melihat daftar harga paket kiriman sampai ke tempat pemohon [ daftar harga reguler dan kilat ] atau lihat https://cektarif.com/
- Adapun besar biaya administrasi legalisir adalah sebagai berikut:
– Alumni S1 sebesar Rp. 80.000,- per 10 paket (ijazah dan transkrip nilai)
– Alumni S2 sebesar Rp. 125.000,- per 10 paket (ijazah dan transkrip nilai)
– Alumni S3 sebesar Rp. 175.000,- per 10 paket (ijazah dan transkrip nilai) - Tambahan:
– Legalisir Softcopy/digital Rp. 20.000,-
– Surat keterangan akreditasi Rp. 2.500 per lembar
(Ongkos Foto Copy Laser kualitas plus)
Confirmasi Pengajuan VIA online: 0877-0093-1808
Transfer biaya layanan sebesar biaya total hasil perhitungan ke Rekening BNI a.n. Universitas Muhammadiyah Kudus
No. Rek. 1001553-04-2 (dengan format pesan: LEGALISIR-NIM-NAMA ALUMNI)
2. Mengisi Formulir pengajuan legalisir ijasah [ tautan formulir ]
3. Proses legalisir
4. Pengiriman paket legalisir terkirim ke lokasi/Pengambilan oleh alumni di Ruang BAU Kampus 1 UMKU Jl. Ganesha Raya No.1 Purwosari Kudus.
5. Check status proses legalisir [ tautan ]
